Lafal
Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan
menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Lafal Sumpah Dokter Indonesia
sesuai dengan peraturan pemerintah No. 26 Tahun 1960 adalah berdasarkan
Deklarasi Geneva (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates dari
Ikatan Dokter Sedunia (Worl Medical Association, WMA 1948).
Lafal sumpah dokter
Indonesia pertama kali digunakan pada tahun 1959 dan diberikan kedudukan hukum
dengan peraturan pemerintah No. 69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada
tahun 1983 dan 1993.
Lafal Sumpah
Hippokrates, jika diterjemahkan kedalam
Bahasa Indonesia berbunyi sebagai berikut:
“ Saya bersumpah demi Apollo dewa
penyembuh, dan Aesculapius dan Hygeia, dan Panacea, dan semua dewa-dewa sebagai
saksi, bahwa sesuai dengan kemampuan dan pikiran saya, saya akan mematuhi
janji-janji berikut ini:
- Saya
akan memperlakukan guru yang telah mengajarkan ilmu ini dengan penuh kasih
sayang sebagaimana terhadap orangtua saya sendiri, jika perlu saya akan bagikan
harta saya untuk dinikmati bersamanya.
- Saya
akan memperlakukan anak-anaknya sebagai saudara kandung saya dan saya akan
mengajarkan ilmu yang telah saya peroleh dari ayahnya, kalau mereka memang mau
mempelajarinya, tanpa imbalan apapun.
- Saya
akan meneruskan ilmu pengetahuan ini kepada anak-anak saya sendiri, dan kepada
anak-anak guru saya, dan kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan janji
dan sumpah untu mengabdi kepada ilmu pengobatan, dan tidak kepada hal-hal yang
lainnya.
- Saya
akan mengikuti cara pengobatan yang menurut pengetahuan dan kemampuan saya akan
membawa kebaikan bagi penderita, dan tidak akan merugikan siapapun.
- Saya
tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun diminta,
atau menganjurkan kepada mereka untuk tujuan itu. Atas dasar yang sama, saya
tidak akan memberikan obat untuk menggugurkan kandungan.
- Saya
ingin menempuh hidup yang saya baktikan kepada ilmu saya ini dengan tetap suci
dan bersih.
- Saya
tidak akan melakukan pembedahan terhadap seseorang, walaupun ia menderita
penyakit batu, tetapi akan menyerahkannya kepada mereka yang berpengalaman
dalam pekerjaan ini.
- Rumah
siapapun yang saya masuki, kedatangan saya itu saya tujukan untuk kesembuhan
yang sakit tanpa niat-niat buruk atau mencelakakan, dan lebih jauh lagi tanpa
niat berbuat cabul terhadap wanita ataupun pria, baik merdeka maupun hamba
saya.
- Apapun
yang saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut
disebarluaskan, tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya.
- Selama
saya mematuhi sumpah saya ini, izinkanlah saya menikmati hidup dalam
mempraktekkan ilmu saya ini, dihormati oleh semua orang, disepanjang waktu!
Tetapi jika sampai saya menghianati sumpah ini, balikkanlah nasib saya”.
Lafal sumpah Geneva
sesuai dengan Deklarasi Geneva (1948) yang disetujui oleh General Assembly WMA
dan kemudian di amander di Sydney (1968), berbunyi sebagai berikut:
“ Pada saat diterima sebagai anggota
profesi kedokteran saya bersumpah bahwa:
- Saya
akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
- Saya
akan menghormati dan berterimakasih kepada guru-guru saya sebagaimana layaknya.
- Saya
akan menjalankan tugas saya sesuai dengan hati nurani dengan cara yang
terhormat.
- Kesehatan
penderita senantiasa akan saya utamakan.
- Saya
akan merahasiakan segala rahasia yang saya ketahui bahkan sesudah pasien
meninggal dunia.
- Saya
akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan
kedokteran.
- Teman
sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara saya.
- Dalam
menunaikan kewajiban terhadap pasien, saya tidak mengizinkan terpengaruh oleh
pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan
sosial.
- Saya
akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
- Sekalipun
diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk
sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.
- Saya
ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan bebas, dengan mempertaruhkan
kehormatan saya.”
Setelah sumpah
Hippokrates dan Deklarasi Geneva dibuat maka kemudian disusunlah Lafal Sumpah/Janji
Dokter Gigi (P.P. No. 33 Tahun 1963), yang berbunyi:
“Demi Allah saya bersumpah/berjanji,
bahwa:
- Saya
akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam
bidang kesehatan.
- Saya
akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai martabat dan tradisi
luhur jabatan kedokteran gigi.
- Saya
akan merahasiakan segalam sesuatu yang saya ketahui karena saya dan keilmuan
saya sebagai dokter gigi.
- Sekalipun
diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk
sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.
- Dalam
menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya
tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik
kepartaian atau kedudukan sosial.
- Saya
ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.”
Berdasarkan pada isi
lafal sumpah dokter atau tenaga kesehatan lainnya, dapat disimpulkan bahwa
lafal sumpah tersebut mengandung lima pokok sebagai berikut:
- Membaktikan
hidup guna kepentingan perikemanusiaan.
- Menjalankan
tugas sesuai tradisi luhur jabatan/pekerjaan.
- Berpegang
teguh pada prinsip-prinsip ilmiah dan moral dan walaupun diancam tidak akan
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan etik, hukum dan agama.
- Tidak
diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.
- Menyimpan
rahasia jabatan/pekerjaan, kecuali ada peraturan pengecualian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar