Yuniar #DENTISTRY

Sabtu, 22 Juni 2013

LAFAL SUMPAH DOKTER GIGI



            Lafal Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Lafal Sumpah Dokter Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah No. 26 Tahun 1960 adalah berdasarkan Deklarasi Geneva (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates dari Ikatan Dokter Sedunia (Worl Medical Association, WMA 1948).
Lafal sumpah dokter Indonesia pertama kali digunakan pada tahun 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan peraturan pemerintah No. 69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada tahun 1983 dan 1993.
Lafal Sumpah Hippokrates,  jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia berbunyi sebagai berikut:
“ Saya bersumpah demi Apollo dewa penyembuh, dan Aesculapius dan Hygeia, dan Panacea, dan semua dewa-dewa sebagai saksi, bahwa sesuai dengan kemampuan dan pikiran saya, saya akan mematuhi janji-janji berikut ini:
-       Saya akan memperlakukan guru yang telah mengajarkan ilmu ini dengan penuh kasih sayang sebagaimana terhadap orangtua saya sendiri, jika perlu saya akan bagikan harta saya untuk dinikmati bersamanya.
-       Saya akan memperlakukan anak-anaknya sebagai saudara kandung saya dan saya akan mengajarkan ilmu yang telah saya peroleh dari ayahnya, kalau mereka memang mau mempelajarinya, tanpa imbalan apapun.
-       Saya akan meneruskan ilmu pengetahuan ini kepada anak-anak saya sendiri, dan kepada anak-anak guru saya, dan kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan janji dan sumpah untu mengabdi kepada ilmu pengobatan, dan tidak kepada hal-hal yang lainnya.
-       Saya akan mengikuti cara pengobatan yang menurut pengetahuan dan kemampuan saya akan membawa kebaikan bagi penderita, dan tidak akan merugikan siapapun.
-       Saya tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun diminta, atau menganjurkan kepada mereka untuk tujuan itu. Atas dasar yang sama, saya tidak akan memberikan obat untuk menggugurkan kandungan.
-       Saya ingin menempuh hidup yang saya baktikan kepada ilmu saya ini dengan tetap suci dan bersih.
-       Saya tidak akan melakukan pembedahan terhadap seseorang, walaupun ia menderita penyakit batu, tetapi akan menyerahkannya kepada mereka yang berpengalaman dalam pekerjaan ini.
-       Rumah siapapun yang saya masuki, kedatangan saya itu saya tujukan untuk kesembuhan yang sakit tanpa niat-niat buruk atau mencelakakan, dan lebih jauh lagi tanpa niat berbuat cabul terhadap wanita ataupun pria, baik merdeka maupun hamba saya.
-       Apapun yang saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut disebarluaskan, tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya.
-       Selama saya mematuhi sumpah saya ini, izinkanlah saya menikmati hidup dalam mempraktekkan ilmu saya ini, dihormati oleh semua orang, disepanjang waktu! Tetapi jika sampai saya menghianati sumpah ini, balikkanlah nasib saya”.
Lafal sumpah Geneva sesuai dengan Deklarasi Geneva (1948) yang disetujui oleh General Assembly WMA dan kemudian di amander di Sydney (1968), berbunyi sebagai berikut:
“ Pada saat diterima sebagai anggota profesi kedokteran saya bersumpah bahwa:
-       Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
-       Saya akan menghormati dan berterimakasih kepada guru-guru saya sebagaimana layaknya.
-       Saya akan menjalankan tugas saya sesuai dengan hati nurani dengan cara yang terhormat.
-       Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan.
-       Saya akan merahasiakan segala rahasia yang saya ketahui bahkan sesudah pasien meninggal dunia.
-       Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran.
-       Teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara saya.
-       Dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien, saya tidak mengizinkan terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial.
-       Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
-       Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.
-       Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan bebas, dengan mempertaruhkan kehormatan saya.”
Setelah sumpah Hippokrates dan Deklarasi Geneva dibuat maka kemudian disusunlah Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi (P.P. No. 33 Tahun 1963), yang berbunyi:
“Demi Allah saya bersumpah/berjanji, bahwa:
-       Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan.
-       Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran gigi.
-       Saya akan merahasiakan segalam sesuatu yang saya ketahui karena saya dan keilmuan saya sebagai dokter gigi.
-       Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.
-       Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial.
-       Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.”
Berdasarkan pada isi lafal sumpah dokter atau tenaga kesehatan lainnya, dapat disimpulkan bahwa lafal sumpah tersebut mengandung lima pokok sebagai berikut:
-       Membaktikan hidup guna kepentingan perikemanusiaan.
-       Menjalankan tugas sesuai tradisi luhur jabatan/pekerjaan.
-       Berpegang teguh pada prinsip-prinsip ilmiah dan moral dan walaupun diancam tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan etik, hukum dan agama.
-       Tidak diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.
-       Menyimpan rahasia jabatan/pekerjaan, kecuali ada peraturan pengecualian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar